Bertu Merlas Usulkan Pupuk Bersubsidi Berupa Bantuan Langsung Tunai

01-03-2025 / B.A.K.N.
Anggota BAKN DPR RI, Bertu Merlas, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat antara Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan jajaran Direksi PT. Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/02/2025). Foto: Kiki/vel

PARLEMENTARIA, Palembang - Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Bertu Merlas, menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

 

“Jadi, menurut Perpres tersebut bahwa penyaluran pupuk langsung dilakukan dari produsen ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), tentunya ini akan memperpendek jalur distribusi dan saya kira ini akan banyak menghemat biaya distribusi,” ujar Bertu kepada Parlementaria di sela-sela Rapat Dengar Pendapat antara Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan jajaran Direksi PT. Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/02/2025).

 

Menurut Bertu, Gapoktan kini bisa menjadi distributor dan pengecer mitra produsen pupuk. Dengan begitu harga pupuk akan jauh lebih murah dibandingkan harus melalui distributor atau pedagang.

 

“Karena melalui distributor berapa lapis baru sampai ke petani tentunya setiap lapis tersebut ada cost atau keuntungan yang harus diterima dari setiap tahapannya, misalnya distributor kios dan lain-lain dan sekarang ini langsung kepada Gapoktan sehingga harga akhir yang diterima oleh petani akan jauh lebih murah daripada biasanya,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

 

Lebih lanjut, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II tersebut mengusulkan, agar subsidi pupuk ini dapat berupa bantuan langsung, baik secara barang maupun tunai.

 

“Kami mengusulkan bahwasanya subsidi pupuk ini, dapat berupa bantuan langsung tunai saja kepada petani, sehingga bisa dapat dirasakan kepada petani langsung dan petani bisa memilih produk pupuk yang akan digunakan kepada pertaniannya," tutupnya.

 

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Perpres No.6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Dalam aturan itu dijelaskan mengenai cara penyaluran pupuk subsidi yang baru. Nantinya Gapoktan, Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), pengecer bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani dan pembudidaya ikan. (qq/aha)

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...